MENINGKATKAN KECERDASAN BANGSA MELALUI OPTIMALISASI PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
Abstract
Iklim demokratisasi pascareformasi tahun 1998 kian menabalkan pers Indonesia pada posisi dan peran
yang penting. Dalam posisi ini, kedudukan dan peran wartawan sebagai ujung tombak pers menjadi sangat
menentukan. Wartawan dituntut mampu menghasilkan produk-produk jurnalistik yang menjadi katarsis
informasi bagi masyarakat luas. Untuk itu optimalisasi penerapan standar kompetensi wartawan tak terelakkan.
Hal ini sangat urgen untuk memandu para wartawan Indonesia dalam bekerja secara profesional baik menyangkut
kompetensi kesadaran, kompetensi pengetahuan maupun kompetensi keterampilan. Optimalisasi penerapan
standar kompetensi wartawan di Indonesia dapat ditempuh melalui: (1) optimalisasi pelatihan/kursus/workshop/
studi banding, (2) optimalisasi monitoring dan evaluasi (Monev), (3) optimalisasi pemberian penghargaan, (4)
optimalisasi penerapan sanksi secara obyektif, selektif, bertahap, adil, prosedural dan edukatif, (5) optimalisasi
kesejahteraan wartawan, (6) optimalisasi advokasi wartawan, (7) optimalisasi uji kompetensi wartawan
yang penting. Dalam posisi ini, kedudukan dan peran wartawan sebagai ujung tombak pers menjadi sangat
menentukan. Wartawan dituntut mampu menghasilkan produk-produk jurnalistik yang menjadi katarsis
informasi bagi masyarakat luas. Untuk itu optimalisasi penerapan standar kompetensi wartawan tak terelakkan.
Hal ini sangat urgen untuk memandu para wartawan Indonesia dalam bekerja secara profesional baik menyangkut
kompetensi kesadaran, kompetensi pengetahuan maupun kompetensi keterampilan. Optimalisasi penerapan
standar kompetensi wartawan di Indonesia dapat ditempuh melalui: (1) optimalisasi pelatihan/kursus/workshop/
studi banding, (2) optimalisasi monitoring dan evaluasi (Monev), (3) optimalisasi pemberian penghargaan, (4)
optimalisasi penerapan sanksi secara obyektif, selektif, bertahap, adil, prosedural dan edukatif, (5) optimalisasi
kesejahteraan wartawan, (6) optimalisasi advokasi wartawan, (7) optimalisasi uji kompetensi wartawan
Keywords
Standar Kompetensi Wartawan; Pers; Profesional; Kecerdasan Bangsa
Full Text:
PDFReferences
Azra, Azyumardi. (2007). Merawat Kemajemukan
Merawat Indonesia. Edisi I. Yogyakarta: Impulse
dan Penerbit Kanisius.
Birowo, Mario Antonius dan Rini Darmastuti. (2014).
Literasi Media pada Masyarakat Yogyakarta dengan
Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Yogyakarta,
Proseding, Jakarta: Ikatan Sarjana Komunikasi
Indonesia (ISKI).
Dewan Pers. (2005). Kompetensi Wartawan: Pedoman
Peningkatan Profesionalisme Wartawan dan
Kinerja Pers, Cetakan Ke-2, Jakarta: Dewan Pers
didukung Friedrich Ebert Stiftung.
Hikmat Kusumadiningrat dan Purnama
Kusumadiningrat. (2003). Jurnalistik Teori &
Praktik, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Haryanto, Ignatius. (2014). Apakah Wartawan Perlu
Sertifikasi. “Jurnalisme Era Digital: Tantangan
Industri Media Abad 21”. Edisi I. Jakarta: Penerbit
Buku Kompas.
Kristanto, Tri Agung. Ada Asa Perusahaan Pers,
Kompas edisi Senin, 29 Agustus 2016.
Maarif, Syafii. (2015). Islam dalam Bingkai
Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi
Sejarah. Jakarta: Mizan.
Pawito. (2005). Komunikasi Politik Media Massa dan
Kampanye Pemilihan, Yogyakarta: Jalasutra.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010
Tentang Standar Kompetensi Wartawan
Utomo, Wahyu. (2009). Menuju Jurnalisme Beretika:
Peran Bahasa, Bisnis dan Politik di Era Mondial.
Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Severin, Werner J., dan James W Tankard. (2005).
Teori Komunikasi Sejarah, Metode dan Terapan di
dalam Media Massa. Cetakan Ke-5. Terj. Sugeng
Hariyanto. Jakarta: Prenada Media.
Syah, Sirikit. (2011). Rambu-Rambu Jurnalistik: Dari
Undang-Undang hingga Hati Nurani. Edisi I.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wijaya, Sri Herwindya Baskara. (2015). Jurnalis
Profesional: Sebuah Pengantar Konseptual Standar
Kompetensi Profesi, Jurnal Komunikasi Massa
Volume 8 No 1 Tahun 2015.
Majalah Tempo, 11 April 2016, Indonesia Berutang
Delapan Kasus Pembunuhan Jurnalis, https://m.
tempo.co/read/news/2016/04/11/063761520/
indonesia-
berutang-delapan-kasus-pembunuhanjurnalis,
diakses 31 Agustus 2016
Kompas, 6 Juni 2016, Presiden SEAPA: Kekerasan
Terhadap Wartawan Indonesia Harus Dihentikan,
http://nasional.kompas.com/read/ 2016/05 /06/
/Presiden.SEAPA.Kekerasan.
Terhadap.
Wartawan.Indonesia.Harus.Dihentikan, diakses 31
Agustus 2016
Majalah Tempo, 23 Desember 2015, Sepanjang 2015,
Terjadi 47 Kekerasan Jurnalis, https://m.tempo.co/
read/news/2015/12/23/173730052/sepanjang-2015-
terjadi-47-kekerasan-jurnalis, diakses 31 Agustus
Indonesiasatu, 2 Mei 2016, AJI: Gaji Wartawan
Pemula Harusnya Rp 7,54 Juta Per Bulan, http://
indonesiasatu.co/detail/aji-- gaji-wartawan-pemulaharusnya-
rp-7-54-juta-per-bulan
Alfian Risfil, Selasa, 09 Feb 2016, Tahun Ini Menkominfo
Minta Semua Wartawan Lakukan Uji Kompetensi,
http://www.teropongsenayan.com/30227-tahunini-
menkominfo-minta-semua-war tawanlakukan-
uji-kompetensi, diakses 31 Agustus 2016
DOI: https://doi.org/10.25008/jkiski.v1i2.55
Article Metrics:
Abstract Views - 1338
PDF Downloads - 1909
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Sri Herwindya Baskara Wijaya, Firdastin Ruthnia Yudiningrum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (P-ISSN : 2548-8740, E-ISSN : 2503-0795)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Secretariat:
Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (JKISKI)
Gedung Dewan Pers 5th Floors, Jl. Kebon Sirih 32-34 Jakarta 10110 - Indonesia
Contact Person : Prof. Dr. Rajab Ritonga, M.Si
Email : rajab.r@lspr.edu